Proyek pembangunan jalan terowongan Sungai Dama yang di targetkan selesai tahun 2024 menjadi sorotan HMI Cabang Samarinda. Sebab proyek tersebut belum memiliki AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
Mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa perlu adanya pengendalian pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup akibat usaha atau kegiatan industri dan jasa, yang dapat mengganggu
ekosistem.
Saat ini sedang berjalan Mega Proyek Terowongan di Sungai Dama yang di gadang gadang akan selesai di tahun 2024
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Samarinda, Achmad Fawwaz menyoroti terkait AMDAL dari Mega Proyek Pemerintah Kota Samarinda.
“Ini menjadi kekhawatiran kita bersama bahwa mega proyek sebesar itu amdalnya belum jelas dan berubah-ubah” ucap Achmad Fawwaz, Sabtu (6/7/2024)
HMI Cabang Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda segera terbitkan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan , sebab ini menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan.
“Kami hanya meminta kejelasan terkait dokumen amdal dari proyek terowongan tersebut sehingga proyek itu berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku” Tutupnya.