Liputan Nusantara.com Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pembangunan kolam renang oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.
Oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2021, ketiga tersangka yang ditahan itu berinisial MR (PPK), DL (PPTK), dan J (kontraktor).
Melalui Kajari Kutim Romlan Robin yang di dampingi Sesksi Tindak Pidana Khusu (Pidsus) Mikael F. Tambunan, mengungkap kan bahwa. Penahanan dilakukan dalam rangka penyidikan selama dua puluh hari di Rutan Polres Kutim, penahanan ini bisa diperpanjang jika dirasa diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Mikael F. Tambunan juga menyebutkan bahwa, ketiga orang tersebut disangka melakukan perbuatan pidana berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Untuk kasus ini penyidik telah memeriksa dua puluh enak orang saksi, termasuk ahli konstruksi dari Poltek Kupang, Inspektorat, Kades Kandolo, dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kutim,” ucapnya
Ia juga mengatakan bahwa, MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J selaku pelaksana kegiatan bertanggung jawab atas pembangunan kolam renang yang menelan biaya Rp2,47 miliar. Dan menurutnya berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut merugikan negara Rp2,19 miliar.
“Bangunan yang ada tidak memenuhi syarat konstruksi. Meski ada, tidak bisa dilanjutkan karena tidak layak. BPKP menganggap bangunan tersebut tidak bernilai, sehingga kerugiannya sama dengan nilai proyek,” jelasnya
Sementara J sebagai kontraktor pelaksana dalam proyek telah melakukan perjanjian di notaris dengan pemenang tender CV PALOKKO KALUPPINI JAYA, dalam pelaksanaan pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
“Jadi kolam renang tersebut tidak selesai, tidak tepat mutu, dan tidak dapat dimanfaatkan sampai sekarang. Karena kolam tidak bisa digunakan, ketiga orang ini dianggap bertanggung jawab ini,” ujarnya
Di akhair ia menegaskan atas perbuatan nya, para tersangka telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 2 jo Pasal 3 atau Pasal 12 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Korupsi.
“Kalau sesuai dengan bunyi undang-undang maka para tersangka itu mendapatkan ancaman hukuman selama dua puluh tahun penjara,” pungkas