Liputan Nusantara.COM, JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari resmi dicopot dari jabatannya. Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mencopot dan memberhentikan Hasyim sebegai ketua maupun anggota KPU RI usai dirinya tebukti melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang PPLN wilaya Eropa.
Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP-V-2024. Sidang pembacaan putusan DKPP atas perkara tersebut digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (03/07/2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI sejak putusan dibacakan,” ungkap ketua majelis sidang, Heddy Lugito dilansir dari detikNews.
Sementara itu, Hasyim tidak mengikuti sidang secara langsung, namun ia mengikutu sidang melalui daring.
DKPP telah menggelar sidang pedana dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari pada Rabu 22 Mei 2024. Sidang lanjutan kemudian di gelar pada 6 Juni 2024 dengan memanggil KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.
Hasyim selanjutnya diadukan kepada DKPP mengenai dugaan yakni tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN Perempuan yang bertugas di Eropa.
“Pada hari ini kami meporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan propesionallitas yang di duga melibatkan tindakan-tindakan nya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN diluar negeri,” jelas Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FH UI, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan bahwa Hasyim tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partao Republik Satu Hasnaini Moein alias Wanita Emas saat itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kerasa terhadap Hasyim