OPINI, Penajam Paser Utara – Di tengah gemerlapnya pembangunan di Kalimantan Timur, sebuah kisah pahit tengah dialami oleh 47 karyawan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mereka menjadi korban sengketa antara PT Surya Sejahtera Inti (SSI) dan PT Alam Prima Mandiri Raya (APMR), yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Sengketa yang diduga terkait dengan ini telah berlangsung selama , mengakibatkan terhentinya operasional perusahaan dan 47 karyawan yang bekerja sebagai terpaksa menanggung beban akibat konflik tersebut. Ironisnya, mereka kini terancam kehilangan pekerjaan dan belum menerima gaji selama berbulan-bulan.
“Kami sudah sangat kesulitan. Gaji tidak dibayar, kebutuhan keluarga terbengkalai, dan kami khawatir akan di-PHK,” ujar , salah satu karyawan yang terdampak.
Di Mana Keadilan Bagi Buruh?
Kasus ini menjadi bukti nyata betapa mudahnya para pekerja menjadi korban dalam konflik perusahaan. Mereka yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang justru terjebak dalam pusaran sengketa yang tak kunjung usai.
“Kami telah berupaya mencari solusi dengan , namun hingga saat ini belum ada titik terang,” tambahnya.
Di mana peran pemerintah dalam kasus ini? Apakah mereka hanya akan menjadi penonton pasif saat hak-hak pekerja diabaikan? Seharusnya, pemerintah proaktif dalam mencari solusi dan memastikan bahwa konflik perusahaan tidak merugikan pekerja.
Tanggung Jawab Moral Perusahaan
PT SSI dan PT APMR sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan konflik ini dengan adil dan bermartabat. Mereka tidak boleh mengabaikan nasib para karyawan yang telah bekerja keras untuk perusahaan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT SSI dan PT APMR terkait permasalahan ini. Upaya konfirmasi kepada kedua perusahaan masih terus dilakukan.
Tuntutan Keadilan
47 karyawan yang terdampak konflik ini menuntut keadilan. Mereka berharap agar sengketa antara PT SSI dan PT APMR dapat segera diselesaikan, sehingga hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi. Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di tengah konflik perusahaan.
Nama:Ega Rahmadhani
Sekretaris Komisariat GMNI PPU