Liputan Nusantara, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Balikpapan melaksanakan aksi demosntrasu di DPRD Kota Balikpapan terkait adanya Efisiensi Anggaran Pada Inpres No 1 Tahun 2025, Jum’at (21/02/2024).
Aksi tersebut berujung ricuh yang mengakibatkan 6 massa aksi ditangkap oleh Polresta Balikpapan.
Hal ini membuat, Maulana, Presiden BEM KM UNMUL merespon dan mendesak secara tegas dengan adanya penangkapan massa aksi oleh Polresta Balikpapan.
“Mereka adalah warga negara yang kemudian berhak untuk menyampaikan aspirasinya,demonstrasi adalah hak seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945,” kata Maulana saat diwawancarai.
Menurutnya kritik merupakan bagian penting untuk menjaga stabilitas politik negara, jika hari ini aparat telah melakukan penangkapan dengan sewenang wenangnya, jelas ini sangat melanggar keras dalam UU.
“Kritik sudah diatur jelas dalam UU, aparat telah melanggar aturan tersebut,” tambahnya.
Di akhir dirinya meminta kepada Polresta agar segera membebaskan Massa Aksi yang masih ditahan di polresta balikpapan.
“Kapolresta Balikpapan harus bertanggung-jawab penuh dan segera membebaskan enam massa aksi demonstrasi. Apabila dalam waktu sesingkat singkatnya tak dapat dilaksanakan oleh pihak polresta balikpapan maka Mahasiswa Se Kalimantan Timur Akan Melakukan Aksi solidaritas besar besaran,” tutupnya.