Liputan Nusantara.com, Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Ary Fadli dari jabatannya atau mengundurkan dari Kapolresta Samarinda atas pertanggung jawaban dirinya sebagai atasan anggotanya yang sangat jelas melakukan kekerasan pada massa aksi saat Kawal Putusan MK yang ke 2 kalinya didepan kantor DPRD Kalimantan Timur pada, Senin 26 Agustus 2024.
Massa Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPRD KALTIM, Samarinda, 26 Agustus 2024, massa mendapatkan kekerasan fisik untuk kesekian kalinya oleh kepolisian saat mengawal Putusan MK yang dimana pada saat 23 agustus yang lalu PPI Samarinda sudah mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun hari ini terulang lagi.
Ketua PPI Kota Samarinda, Fahry Krisna Alchantara, mengatakan Syahril Saili ketua umum HMI Samarinda itu adalah saudara seperjuangannya di Himpunan Mahasiswa Islam menjadi salah satu korban kebengisan aparat yang memberikan tinjuan hook keras tepat diwajahnya pada saat aksi mengawal putusan MK.
“Tidak hanya melihat dengan mata melalui bukti vidio yang tersebar sangat jelas anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi sehingga dengan ini Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Humas Polri untuk mengevaluasi Kapolda Kaltim Nanang Avianto dan mencopot Kapolres Kota Samarinda Ary Fadli,” ujarnya.
Ditegaskan Fahry, Masa menjabat Kombes Pol Ary Fadli yang sudah terhitung lama semenjak 2022 hingga kini diduga menjadi faktor berubahnya sikap humanisnya menjadi ganas.
Pada 15 September 2021 lalu Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dalam menyikapi penyampaian aspirasi dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Aktivis yang juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam ini, mengingatkan lagi agar polisi tidak mudah terprovokasi dan melatih kerohanian diri serta memahami dengan jelas Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang didasarkan pada prinsip-prinsip: legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban umum, dan masuk akal.
Apa bila tidak ada tindak lanjut dari Kapolri melalui Devisi Humas Polri atau Kombes Pol Ary Fadli PPI Kota Samarinda akan menghimpun massa dan menyambangi kantor kepolisian kota samarinda untuk menyampikan pendapat dimuka umum yang dimana diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tutupnya.