Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda mengutuk tindakan represif aparat dalam pembubaran massa aksi Kawal Putusan MK didepan kantor DPRD Kalimantan Timur pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Massa Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPRD KALTIM, Samarinda, 23 Agustus 2024, massa mendapatkan kekerasan fisik saat pembubaran massa aksi oleh oknum aparat kepolisian.
Ketua PPI Kota Samarinda, Fahry Krisna Alchantara, mengatakan ada puluhan massa aksi yang mengalami luka-luka bahkan sempat ditahan oleh aparat pengamanan.
“Berdasarkan vidio yang tersebar dengan jelas anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi sehingga dengan ini Presidium Pemuda Indonesia Kota Samarinda meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Kaltim Nanang Avianto dan Kapolres Kota Samarinda Ary Fadli,” ujarnya.
Fahry juga mengingatkan kepada massa aksi untuk tetap fokus mengawal putusan MK dan mengajak seluruh elemen masyarakan untuk andil dalam mengawal konstitusi yang saat ini sedang dalam kondisi darurat.
Ditegaskan Fahry, massa aksi merupakan wakil rakyat yang sebenarnya dan membawa mandat yang dicabut rakyat dari Dewan Perwakilan Rakyat, penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. “Penjaminan itu bahkan dituangkan dalam UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” sambungnya.
Demo yang dilakukan massa aksi,sambung dia, yang terhimpun mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga buruh ini merupakan bentuk letupan amarah rakyat atas upaya DPR RI mengesahkan RUU Pilkada yang disinyalir mengesampingkan putusan MK No.60 dan No.70 .
“Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, jelas mengatur, bahwa salah satu yang harus ada dalam Undang-Undang ialah tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.
Aktivis yang juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam ini, mengimbau agar polisi tidak mudah terprovokasi dan melatih mental serta mendidik diri sendiri untuk memahami Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang didasarkan pada prinsip-prinsip: legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban umum, dan masuk akal.