Liputan Nusantara, Flores Timur – Penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Bilal, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur sedang marak jadi bahan perbincangan.
Sikap tebang pilih Kepala Desa menjadi hal yang paling disorot, pasalnya bantuan Program PKH tidak tersalurkan secara merata dan sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan, penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang telah memenuhi kriteria, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia dengan keterbatasan ekonomi.
Hal ini membuat Aktivis HMI Samarinda, Irwanto Munawar angkat bicara, dirinya mengungkapkan hal tersebut perlu diselesaikan secara transparan antara penuding dan Kepala Desa Bilal.
“Hal ini perlu diluruskan, penuding yang membuat dugaan perlu melampirkan data yang ril dilapangan,” ungkap Irwanto.
Dirinya juga menambahkan, Kepala Desa Bilal harus bertanggung jawab atas kegaduhan yang sudah menjadi bahan perbincangan warga desa.
“Kepala Desa tentunya juga perlu membuktikan, bahkan bila perlu membuat klarifikasi atas kegaduhan yang terjadi, beliau harus bisa membuktikan secara transparan bahwa dia tidak menyelewengkan kewenangannya terhadap program PKH tersebut,” timpalnya.
Akhir kata, ia berharap warga Desa Bilal perlu bijak dalam menyaring dan menerima informasi, karena ini menyangkut tentang transparansi, tentunya warga adalah penikmat utama dalam program tersebut.
“Saya juga berharap warga perlu bijak dalam menyaring dan menerima informasi yang tersampaikan, jangan sampai mau di adu domba dengan kegaduhan yang belum tentu benar adanya,” pungkasnya.