Liputan Nusantara.com, Massa Aksi Kawal Putusan MK di gedung DPRD KALTIM, Samarinda, 26 Agustus 2024, massa mendapatkan kekerasan fisik untuk kesekian kalinya oleh kepolisian saat mengawal Putusan MK yang dimana pada saat 23 agustus yang lalu PPI Samarinda sudah mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan oleh anggota kepolisian namun hari ini terulang lagi.
Ketua Hipma KT Pusat, Theo Pilus Berada , mengatakan bahwa korban kebengisan aparat yang memberikan tinjuan hook keras tepat diwajahnya pada saat aksi mengawal putusan MK tersebut adalah Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda.
“Tidak hanya melihat dengan mata melalui bukti vidio yang tersebar sangat jelas anggota kepolisian melakukan kekerasan terhadap massa aksi sehingga dengan ini Hipma-KT Pusat meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Humas Polri untuk mengevaluasi Kapolda Kaltim Nanang Avianto dan mencopot Kapolres Kota Samarinda Ary Fadli,” ujarnya.
Ditegaskan Theo, Masa menjabat Kombes Pol Ary Fadli yang sudah terhitung lama semenjak 2022 hingga kini diduga menjadi faktor berubahnya sikap humanisnya menjadi ganas.
Pada 15 September 2021 lalu Jenderal Sigit lewat surat telegram Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bersikap humanis dalam menyikapi penyampaian aspirasi dengan nomor: STR/862/IX/PAM.3./2021. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Irjen Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Hipma KT Pusat dan juga mahasiswa Universitas Balikpapan ini, mengingatkan lagi agar polisi tidak mudah terprovokasi dan melatih kerohanian diri serta memahami dengan jelas Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian yang didasarkan pada prinsip-prinsip: legalitas, proporsionalitas, preventif, nesesitas, kewajiban umum, dan masuk akal.
Menutup pernyataan nya, theo menerangkan tentang kebebasan menyatakan pendapat di muka umum yang telah di atur dalam undang-undang.
“UU No 9 Tahun 1998 sangat jelas mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya.