Liputan Nusantara, Samarinda – Sengkarut retribusi dan penyetoran dana parkir membuat prestasi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sedikit ternoda. Agenda inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, di kawasan Jalan KH Abul Hasan, mengungkap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi perhatian publik.
Diketahui, petugas parkir binaan yang berdialog dengan Andi Harun mengaku bahwa dalam sepekan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp800 ribu hingga Rp1 juta, dari dua titik lokasi kekuasaannya. Kemudian yang disetorkan kepada pemerintah, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, nilainya hanya Rp 70 ribu.
Melihat temuan itu, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda, Achmad Fawwaz, menilai sistem penyetoran tunai yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sangat rawan manipulasi.
“Kalkulasi pembagian antara petugas parkir dan pemerintah sangat kurang ideal. Dalam seminggu saja, petugas parkir bisa mendapatkan uang Rp800 ribu hingga Rp1 Juta. Ini perlu dikaji ulang dan harus menggunakan dasar hukum yang jelas,” kata Fawwaz.
Di sisi lain, Kata Fawwaz, keberadaan jukir liar kerap meresahkan masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa banyak pengendara merasa tidak mendapatkan jaminan keamanan saat memarkir kendaraan mereka.
“Banyak kasus helm bahkan aki motor yang hilang saat kendaraannya diparkir. Jukir liar seringkali tidak bertanggung jawab. Hal ini tentu merugikan masyarakat, terlebih mereka sudah membayar retribusi parkir,” imbuhnya.
Menurut Fawwaz, temuan ini harus menjadi momentum bagi Dishub Samarinda untuk melakukan reformasi besar-besaran, khususnya dalam pengelolaan retribusi parkir dan penanganan jukir liar. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Jalan Anggi, yang masih menjadi tempat parkir sembarangan.
“Dishub harus berbenah, ini bukan pertama kalinya hal seperti ini terjadi, dan seharusnya ini menjadi evaluasi serius, jika tidak segera diatasi maka akan sulit memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga berharap Inspektorat Kota Samarinda dan Kejaksaan Tinggi dapat menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan instruksi Andi Harun.
“Temuan dan hasil audit nanti harus diumumkan ke publik. Keterbukaan informasi ini penting sebagai wujud transparansi pemerintah,” pungkasnya.